PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang PEDOMAN UMUM PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Pasal 78
BAB 4 — PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
(1) Pelatihan yang dimaksud dalam pasal 76 ayat (1) huruf b, dilakukan secara terencana dalam waktu tertentu untuk tujuan memperoleh kecakapan dan/atau keterampilan teknis dan/atau administratif tertentu yang sifatnya terapan terkait dengan peningkatan kualitas masyarakat dan Pemerintah Desa dalam penyelenggaraan Kewenangan Desa. (2) Kegiatan latihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui berbagai bentuk seperti sekolah lapang, magang, praktek laboratorium.
