Pasal 77
BAB 4 — PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
(1) Pendidikan dan pembelajaran yang dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1) huruf a, dilakukan secara terencana, teratur dan terus menerus yang mencakup: a. kegiatan untuk pengembangan kapasitas masyarakat dan Pemerintahan Desa yang dibutuhkan untuk meningkatkan pengetahuan, tindakan, dan sikap; b. kegiatan untuk memperoleh pengetahuan yang lebih luas, terutama terkait dengan penyelenggaraan tata kelola Desa; dan c. alih pengetahuan dan teknologi tepat guna untuk meningkatkan nilai tambah dan manfaat potensi sumber daya Desa untuk masyarakat serta keberlanjutan alam dan lingkungan Desa.
(2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara formal dalam bentuk kelas atau kelompok belajar dan/atau secara informal seperti dalam bentuk magang, kunjungan belajar, pendidikan dan pembelajaran berbasis teknologi informasi, pertemuan, rapat.
