Pasal 76
BAB 4 — PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
(1) Program dan kegiatan dalam lingkup pengembangan kapasitas masyarakat dan Pemerintahan Desa dalam Pembangunan Desa meliputi: a. pendidikan dan pembelajaran; b. pelatihan; c. penyuluhan; dan d. pendampingan. (2) Program dan kegiatan dalam lingkup pengorganisasian Desa sebagai kesatuan masyarakat hukum, meliputi antara lain: a. kaderisasi masyarakat Desa; b. advokasi kewenangan dan regulasi Desa;
c. konsolidasi partisipasi masyarakat Desa; d. penguatan ketahanan masyarakat Desa untuk menghadapi kerentanan dan konflik sosial, serta bencana alam; dan e. penguatan kerja sama antar Desa, kerja sama Desa dengan pihak ketiga, dan jaringan sosial. (3) Program dan kegiatan dalam lingkup penegakan hak dan kewajiban Desa serta masyarakat Desa, meliputi antara lain: a. pengembangan para legal; b. bantuan hukum; c. advokasi kebijakan; d. pengembangan keterbukaan informasi publik; dan e. pengembangan jurnalisme warga. (4) Program dan kegiatan dalam lingkup penguatan tata nilai kerelawanan, kepedulian sosial, keswadayaan, kesetiakawanan dan gotong-royong, meliputi antara lain: a. pembangunan swakelola; b. peningkatan peran Lembaga Kemasyarakatan Desa; dan c. pelestarian adat, tradisi dan budaya lokal.
