PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang PEDOMAN UMUM PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Pasal 75
BAB 4 — PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
(1) Pemberdayaan Masyarakat Desa yang dilakukan oleh pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf c merupakan wujud peran serta masyarakat sipil dalam Pendampingan Masyarakat Desa. (2) Pemberdayaan Masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. lembaga profesional; b. asosiasi profesi; c. oganisasi masyarakat sipil; d. lembaga swadaya masyarakat; e. perguruan tinggi dan/atau lembaga pendidikan lain; f. organisasi kemasyarakatan, termasuk organisasi keagamaan, organisasi sosial, organisasi kepemudaan, organisasi wanita, organisasi atau kelompok seni budaya; dan g. perusahaan dan/atau badan usaha lain.
