PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang PEDOMAN UMUM PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Pasal 74
BAB 4 — PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
(1) Pemberdayaan Masyarakat Desa oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf b dilakukan sesuai dengan kewenangannya. (2) Pemberdayaan Masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. pemerintah pusat melalui kementerian dan/atau lembaga pemerintah nonkementerian; dan b. pemerintah daerah provinsi dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota melalui perangkat daerah yang membidangi pembangunan dan pemberdayaan Masyarakat Desa. (3) Pemberdayaan Masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dibantu pendamping profesional yang
dikontrak oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah.
