PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang PEDOMAN UMUM PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Pasal 73
BAB 4 — PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
(1) Pemberdayaan Masyarakat Desa yang dilakukan oleh Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf a dilakukan sesuai kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa. (2) Pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. Pemerintah Desa; b. BPD; c. Lembaga Kemasyarakatan Desa; d. Lembaga Adat Desa; e. BUM Desa; f. badan kerja sama antar-Desa; g. pelaksana yang disepakati dalam hal kerja sama Desa dengan pihak lainnya; h. Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa; dan i. unsur masyarakat individual dan/atau kelompok masyarakat.
