PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang PEDOMAN UMUM PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Pasal 68
BAB 3 — PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN DESA
(1) Dalam penanganan penyelesaian masalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (3), kepala Desa bekerja sama dengan Pelaksana Kegiatan, BPD dan/atau unsur masyarakat Desa.
(2) Dalam hal permasalahan tidak dapat diselesaikan secara mandiri oleh Desa, Kepala Desa dan/atau BPD melaporkan kepada Bupati/Wali Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
