PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang PEDOMAN UMUM PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Pasal 69
BAB 3 — PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN DESA
(1) Tim Pelaksana Kegiatan Pembangunan Desa menyusun dan menyampaikan laporan perkembangan pelaksanaan kegiatan kepada kepala Desa. (2) Laporan perkembangan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan jenis kegiatan dan tahapan penyaluran dana kegiatan yang dituangkan dalam format laporan hasil pelaksanaan kegiatan Pembangunan Desa tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
