Pasal 67
BAB 3 — PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN DESA
(1) Kepala Desa mengoordinasikan penanganan pengaduan dan penyelesaian masalah masyarakat dalam pelaksanaan kegiatan Pembangunan Desa paling sedikit meliputi kegiatan: a. penyediaan kotak pengaduan masyarakat; b. menganalisis pengaduan; c. penetapan status masalah; d. penanganan masalah; dan e. penyelesaian dan penetapan penyelesaian masalah. (2) Penanganan pengaduan dan masalah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan ketentuan: a. menjaga kerahasiaan identitas pelapor; dan b. mengadministrasikan bukti pengaduan. (3) Penyelesaian masalah baik yang bersifat administrasi dan teknis prosedural maupun masalah pelanggaran hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan ketentuan: a. mengutamakan penyelesaian masalah di tingkat Pelaksana Kegiatan; b. menginformasikan kepada masyarakat Desa perkembangan penyelesaian masalah; c. melibatkan masyarakat Desa dalam penyelesaian masalah; d. mengutamakan musyawarah untuk mufakat dengan memperhatikan kearifan lokal Desa; dan e. menyusun berita acara hasil penyelesaian masalah.
