PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang PEDOMAN UMUM PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Pasal 66
BAB 3 — PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN DESA
(1) Kepala Desa memimpin rapat kerja untuk membahas dan menyepakati perubahan pelaksanaan kegiatan yang dituangkan dalam berita acara. (2) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi perubahan gambar desain dan perubahan rencana anggaran biaya. (3) Perubahan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan keputusan kepala Desa.
