Pasal 65
BAB 3 — PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN DESA
(1) Kepala Desa mengoordinasikan perubahan pelaksanaan kegiatan Pembangunan Desa melalui Musyawarah Desa. (2) Perubahan pelaksanaan kegiatan pembangunan di Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal terjadi:
a. peristiwa khusus seperti bencana alam, kebakaran, banjir dan/atau kerusuhan sosial; b. kenaikan harga yang tidak wajar; dan/atau c. kelangkaan bahan material. (3) Perubahan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan ketentuan: a. penambahan nilai pagu dana kegiatan yang ditetapkan dalam APB Desa yang bersumber dari swadaya masyarakat, bantuan pihak lain, dan/atau bantuan keuangan dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota; b. tidak mengganti jenis kegiatan yang ditetapkan dalam APB Desa, kecuali jika kegiatan:
- sudah tidak relevan dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat Desa; atau
- terdapat peristiwa khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a. c. tidak melanjutkan kegiatan sampai perubahan pelaksanaan kegiatan disetujui oleh kepala Desa. (4) Dalam hal tim Pelaksana Kegiatan tidak mentaati ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Kepala Desa dapat menghentikan proses pelaksanaan kegiatan.
