Pasal 64
BAB 3 — PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN DESA
(1) Kepala Desa mengendalikan pelaksanaan kegiatan Pembangunan Desa dengan cara: a. memeriksa dan menilai sebagian dan/atau seluruh proses dan hasil pelaksanaan kegiatan Pembangunan Desa; dan b. melakukan pemantauan dan supervisi kegiatan sesuai dengan karakteristik dan/atau jenis kegiatan. (2) Khusus kegiatan infrastruktur, pengendalian dilakukan dalam 3 (tiga) tahapan kegiatan penilaian dan pemeriksaan meliputi: a. persiapan pelaksanaan kegiatan pada kondisi fisik 0% (nol persen); b. perkembangan pelaksanaan kegiatan pada kondisi fisik 50% (lima puluh persen); dan c. akhir pelaksanaan kegiatan pada kondisi fisik 100% (seratus persen). (3) Pengendalian pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dibantu oleh tenaga ahli dan/atau tenaga pendamping profesional sesuai bidangnya. (4) Tenaga ahli dan/atau tenaga pendamping profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melaporkan hasil penilaian dan pemeriksaan kepada kepala Desa.
