PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang PEDOMAN UMUM PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Pasal 63
BAB 3 — PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN DESA
(1) Kepala Desa menyelenggarakan rapat kerja pelaksanaan kegiatan untuk membahas: a. perkembangan pelaksanaan kegiatan; b. pengaduan masyarakat; c. permasalahan, kendala, hambatan dan penanganannya; d. target kegiatan pada tahapan selanjutnya; dan e. perubahan kegiatan. (2) Rapat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling sedikit 3 (tiga) kali mengikuti perkembangan pelaksanaan kegiatan. (3) Kepala Desa dapat menambahkan agenda pembahasan rapat kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan kebutuhan.
