PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang PEDOMAN UMUM PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Pasal 62
BAB 3 — PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN DESA
Kepala Desa mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan paling sedikit meliputi: a. rapat kerja pelaksanaan kegiatan; b. pengendalian pelaksanaan kegiatan; c. perubahan pelaksanaan kegiatan; d. penanganan pengaduan dan penyelesaian masalah; e. pelaporan hasil pelaksanaan kegiatan; f. pertanggungjawaban hasil pelaksanaan kegiatan; dan g. pemanfaatan dan keberlanjutan hasil kegiatan.
