Pasal 61
BAB 3 — PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN DESA
(1) Pelaksanaan kegiatan Pembangunan Desa tanpa merugikan hak masyarakat miskin atas aset lahan atau tanah, bangunan pribadi dan/atau tanaman yang ada diatasnya yang terkena dampak kegiatan Pembangunan Desa. (2) Kegiatan Pembangunan Desa yang menimbulkan dampak bagi masyarakat perlu dilaksanakan dengan pemberian ganti kerugian yang layak dan adil. (3) Pemberian ganti kerugian yang layak dan adil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum. (4) Penentuan harga atas lahan atau tanah dalam peralihan hak kepemilikan dan pemberian ganti rugi ditetapkan sesuai dengan harga pasar. (5) Pendanaan yang dibutuhkan dalam rangka perlindungan hak masyarakat miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi bagian dalam komponen rencana anggaran dan biaya kegiatan.
