PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang PEDOMAN UMUM PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Pasal 60
BAB 3 — PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN DESA
(1) Pendayagunaan swadaya dan gotong royong masyarakat Desa dalam pelaksanaan kegiatan Pembangunan Desa, paling sedikit meliputi:
a. pendataan dan penghimpunan uang atau dana, bahan dan material, maupun tenaga sukarela dari swadaya masyarakat Desa dan/atau pihak lain; b. pendataan hibah atas tanah atau lahan dari masyarakat Desa dan/atau pihak lain; c. pembentukan kelompok tenaga kerja sukarela; dan d. penetapan jadwal kerja. (2) Jenis dan jumlah swadaya masyarakat serta tenaga sukarela sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan rencana yang tercantum di dalam RKP Desa yang ditetapkan dalam APB Desa.
