Pasal 59
BAB 3 — PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN DESA
(1) Pemanfaatan sumber daya alam yang ada di Desa dalam pelaksanaan kegiatan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, paling sedikit meliputi: a. pendataan jenis dan potensi material lokal b. pendataan kebutuhan material atau bahan yang diperlukan; c. penentuan material atau bahan yang disediakan dari Desa; d. penentuan cara pengadaan material atau bahan; dan e. penentuan harga material atau bahan. (2) Penentuan harga material atau bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, berpedoman pada Peraturan Bupati/Wali kota mengenai harga satuan material atau bahan di Desa. (3) Dalam hal Peraturan Bupati/Wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum ditetapkan, Kepala Desa menerbitkan Keputusan Kepala Desa mengenai penetapan harga material atau bahan di Desa melalui survei harga satuan setempat.
