Pasal 58
BAB 3 — PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN DESA
(1) Pemanfaatan sumber daya manusia yang ada di Desa dalam pelaksanaan kegiatan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 paling sedikit meliputi: a. pendataan kebutuhan tenaga kerja; b. pendaftaran calon tenaga kerja; c. pembentukan kelompok kerja;
d. pembagian jadwal kerja; dan e. penetapan besaran upah dan/atau honor. (2) Penetapan upah dan/atau honor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, berpedoman pada Peraturan Bupati/Wali kota mengenai harga satuan pengadaan barang dan jasa di Desa. (3) Dalam hal Peraturan Bupati/Wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum ditetapkan, Kepala Desa menerbitkan Keputusan Kepala Desa mengenai penetapan harga satuan barang dan jasa di Desa melalui survei harga satuan setempat.
