PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang PEDOMAN UMUM PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Pasal 6
BAB 2 — PEMBANGUNAN DESA
(1) Perencanaan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, disusun oleh Pemerintah Desa sesuai dengan Kewenangan Desa berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan berskala lokal Desa dengan mengacu pada perencanaan pembangunan kabupaten/kota. (2) Perencanaan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan unsur masyarakat Desa. (3) Perencanaan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didampingi oleh: a. organisasi perangkat daerah kabupaten/kota; b. tenaga pendamping profesional; c. Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa; dan/atau d. pihak lainnya.
