Pasal 7
BAB 2 — PEMBANGUNAN DESA
(1) Perencanaan Pembangunan Desa terdiri atas: a. penyusunan RPJM Desa; dan b. penyusunan RKP Desa. (2) Perencanaan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secara berjangka meliputi: a. RPJM Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun; dan b. RKP Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. (3) RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak pelantikan kepala Desa. (4) RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, disusun pada bulan Juli tahun berjalan dan ditetapkan paling lambat akhir bulan September tahun berjalan. (5) Ketentuan mengenai RPJM Desa dan RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Desa. (6) Petunjuk teknis penyusunan RPJM Desa dan RKP Desa serta petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan Pembangunan Desa diatur dengan Peraturan Bupati/Wali kota.
