PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang PEDOMAN UMUM PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Pasal 5
BAB 2 — PEMBANGUNAN DESA
(1) Pembangunan Desa dilaksanakan dengan tahapan: a. Perencanaan Pembangunan Desa; b. pelaksanaan Pembangunan Desa; c. pengawasan Pembangunan Desa; dan d. pertanggungjawaban Pembangunan Desa. (2) Penetapan daftar Kewenangan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
