PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang PEDOMAN UMUM PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Prinsip Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, meliputi: a. keadilan; b. kebutuhan prioritas; c. terfokus; d. Kewenangan Desa; e. swakelola; f. berdikari; g. berbasis sumber daya Desa; h. tipologi Desa; dan i. kesetaraan.
