PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang PEDOMAN UMUM PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa bertujuan untuk: a. mengembangkan prakarsa dan aspirasi masyarakat dalam Pembangunan Desa; b. meningkatkan swadaya dan gotong royong masyarakat; c. mengkonsolidasikan kepentingan bersama; d. meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa; e. meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa; dan f. meningkatkan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa sesuai kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa.
