PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang PEDOMAN UMUM PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dimaksudkan untuk memberikan acuan bagi: a. masyarakat Desa; b. Pemerintah Desa; c. pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi; dan pemerintah daerah kabupaten/kota;
d. tenaga pendamping profesional; dan e. pihak lainnya. (2) Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai pedoman dalam: a. menyelenggarakan pembangunan Desa; b. menyelenggarakan pemberdayaan masyarakat; c. memfasilitasi pembangunan Desa; dan d. mengembangkan kerjasama/kemitraan Desa.
