Pasal 55
BAB 3 — PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN DESA
(1) Kepala Desa mengoordinasikan pembekalan tim Pelaksana Kegiatan. (2) Kegiatan pembekalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Desa melalui bimbingan teknis. (3) Dalam melaksanakan bimbingan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Desa dapat meminta bantuan pihak lain. (4) Peserta bimbingan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. perangkat Desa; b. Pelaksana Kegiatan; c. panitia pengadaan barang dan jasa; d. Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa; dan e. unsur masyarakat Desa. (5) Materi Pembekalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran dan kegiatan; b. pengadaan barang dan jasa; c. pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya lokal; d. penyusunan laporan pelaksanaan kegiatan; dan e. pengelolaan informasi pelaksanaan kegiatan.
