PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang PEDOMAN UMUM PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Pasal 54
BAB 3 — PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN DESA
(1) Kepala Desa melakukan sosialisasi dan publikasi dokumen RKP Desa, APB Desa dan rencana kerja kepada masyarakat. (2) Sosialisasi dan publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan melalui: a. musyawarah persiapan pelaksanaan kegiatan desa; b. sistem informasi Desa berbasis laman; c. papan informasi Desa; dan d. media lain sesuai kondisi Desa.
