PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang PEDOMAN UMUM PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Pasal 53
BAB 3 — PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN DESA
(1) Tim Pelaksana Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 51 ayat (1) menyusun rencana kerja tim bersama kepala Desa; (2) Rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat antara lain: a. uraian kegiatan; b. biaya; c. waktu pelaksanaan; d. lokasi; e. kelompok sasaran; f. tenaga kerja; dan g. daftar Pelaksana Kegiatan.
