PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang PEDOMAN UMUM PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Pasal 52
BAB 3 — PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN DESA
Tim Pelaksana Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) bertugas membantu Kepala Desa dalam tahapan persiapan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban kegiatan Pembangunan Desa.
