PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang PEDOMAN UMUM PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Pasal 51
BAB 3 — PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN DESA
(1) Kepala Desa memeriksa dan MENETAPKAN daftar tim Pelaksana Kegiatan Pembangunan Desa yang ditetapkan dengan keputusan kepala Desa. (2) Tim Pelaksana Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas perangkat Desa dan/atau unsur masyarakat Desa. (3) Kepala Desa berwenang mengganti anggota tim Pelaksana Kegiatan dalam hal anggota tim Pelaksana Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengundurkan diri, pindah domisili keluar Desa, dan/atau berhalangan melaksanakan tugas.
