PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang PEDOMAN UMUM PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Pasal 50
BAB 3 — PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN DESA
Tahapan persiapan sebagaimana dimaksud pada Pasal 49 ayat (4) huruf a meliputi: a. penetapan Pelaksana Kegiatan; b. penyusunan rencana kerja; c. sosialisasi dan/atau publikasi kegiatan; d. pembekalan Pelaksana Kegiatan; e. pelaksanaan koordinasi dan sinergitas pelaksanaan kegiatan; f. penyiapan dokumen administrasi; g. pembentukan tim pengadaan barang dan jasa; h. pengadaan tenaga kerja; dan i. pengadaan bahan/material.
