Pasal 49
BAB 3 — PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN DESA
(1) Kepala Desa mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan Pembangunan Desa terhitung sejak ditetapkan APB Desa. (2) Pelaksanaan kegiatan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara swakelola oleh Pemerintah Desa dan/atau kerja sama antarDesa kecuali pekerjaan yang membutuhkan keahlian khusus dan jasa konstruksi. (3) Dalam melaksanakan pekerjaan yang membutuhkan keahlian khusus dan jasa konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melibatkan jasa pihak ketiga sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan yang mengatur mengenai pengadaan barang dan jasa.
(4) Pelaksanaan kegiatan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan: a. persiapan; dan b. pelaksanaan pembangunan.
