PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang PEDOMAN UMUM PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Pasal 48
BAB 2 — PEMBANGUNAN DESA
(1) Dalam melaksanakan program dan/atau kegiatan Desa, Pemerintah Desa dapat melibatkan pakar atau tenaga ahli. (2) Pakar atau tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari kader Desa, unsur Perangkat Daerah kabupaten/kota, tenaga pendamping profesional, unsur masyarakat, perguruan tinggi, organisasi masyarakat sipil dan konsultan profesional. (3) Pelibatan pakar atau tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direncanakan pengalokasian anggaran dalam rancangan RKP Desa.
