Pasal 47
BAB 2 — PEMBANGUNAN DESA
(1) Perubahan RPJM Desa dan/atau RKP Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) dibahas, disepakati, dan ditetapkan dalam Musrenbang Desa. (2) Perubahan RPJM Desa dan/atau RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Desa. (3) Dalam hal terjadi peristiwa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) huruf a, Musrenbang Desa disesuaikan dengan situasi dan kondisi. (4) Hasil kesepakatan dalam Musrenbang Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Peraturan Desa tentang RPJM Desa dan/atau RKP Desa perubahan. (5) Peraturan Desa tentang RKP Desa perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), sebagai dasar dalam penyusunan APB Desa perubahan. (6) Dalam hal Desa melakukan perubahan RPJM Desa/RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masa berlaku RPJM Desa/RKP Desa mengikuti masa jabatan Kepala Desa.
