Pasal 46
BAB 2 — PEMBANGUNAN DESA
(1) Kepala Desa dapat mengubah RPJM Desa dan/atau RKP Desa dalam hal: a. terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan; atau b. terdapat perubahan mendasar atas kebijakan pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota. (2) Dalam hal terjadi perubahan RPJM Desa dan/atau RKP Desa karena terjadi peristiwa khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, kepala Desa melaksanakan hal-hal sebagai berikut: a. berkoordinasi dengan pemerintah daerah kabupaten/kota yang mempunyai kewenangan terkait dengan kejadian khusus; b. mengkaji ulang kegiatan pembangunan dalam RPJM Desa dan/atau RKP Desa yang terkena dampak terjadinya peristiwa khusus; c. menyusun rencana aksi yang disertai rencana kegiatan dan RAB dan desain; dan d. menyusun rancangan RPJM Desa dan/atau RKP Desa perubahan. (3) Dalam hal terjadi perubahan RPJM Desa dan/atau RKP Desa karena perubahan mendasar atas kebijakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, kepala Desa melaksanakan hal-hal sebagai berikut: a. mengumpulkan dokumen perubahan mendasar atas kebijakan pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota; b. mengkaji ulang kegiatan pembangunan dalam RPJM Desa dan/atau RKP Desa yang terkena dampak terjadinya perubahan mendasar atas kebijakan pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota; c. menyusun rancangan kegiatan yang disertai rencana kegiatan dan RAB dan desain; dan d. menyusun rancangan RPJM Desa dan/atau RKP Desa perubahan.
