PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang PEDOMAN UMUM PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Pasal 45
BAB 2 — PEMBANGUNAN DESA
(1) Dalam hal masa jabatan Kepala Desa telah berakhir dan/atau terjadi kekosongan, Penjabat Kepala Desa: a. melaksanakan RKP Desa sebelumnya; dan b. menyusun RKP Desa untuk tahun berikutnya melalui Musrenbang Desa dengan berpedoman kepada hasil evaluasi RPJM Desa sebelumnya, arah
kebijakan pembangunan Kabupaten/Kota dan pencermatan terhadap perkembangan Desa. (2) Dalam hal Kepala Desa terpilih telah dilantik, pelaksanaan kegiatan Pembangunan Desa menggunakan RKP Desa yang telah disusun oleh Penjabat Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
