Pasal 56
BAB 3 — PELAKSANAAN KEGIATAN PEMBANGUNAN DESA
(1) Tim Pelaksana Kegiatan berkoordinasi melakukan penyiapan dokumen administrasi kegiatan dengan Kepala Desa. (2) Dokumen administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. RAB dan desain kegiatan; b. administrasi keuangan; c. daftar masyarakat penerima manfaat; d. pernyataan kesanggupan pihak ketiga dalam menyelesaikan pekerjaan; e. peralihan hak melalui hibah dari warga masyarakat kepada Pemerintah Desa atas lahan atau tanah yang menjadi Aset Desa yang terkena dampak kegiatan Pembangunan Desa; f. jual-beli antara warga masyarakat dengan Desa atas lahan/tanah yang terkena dampak kegiatan Pembangunan Desa; g. pernyataan kesanggupan dari warga masyarakat untuk tidak meminta ganti rugi atas bangunan pribadi dan/atau tanaman yang terkena dampak kegiatan Pembangunan Desa; dan h. pembayaran ganti rugi atas bangunan pribadi dan/atau tanaman yang terkena dampak kegiatan Pembangunan Desa.
