PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang PEDOMAN UMUM PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Pasal 42
BAB 2 — PEMBANGUNAN DESA
(1) BPD difasilitasi oleh Pemerintah Desa menyelenggarakan Musyawarah BPD. (2) Musyawarah BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk MENETAPKAN Peraturan Desa tentang RKP Desa.
