PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang PEDOMAN UMUM PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Pasal 41
BAB 2 — PEMBANGUNAN DESA
(1) BPD difasilitasi oleh Pemerintah Desa menyelenggarakan Musyawarah Desa berpedoman pada Peraturan Menteri yang mengatur tentang Musyawarah Desa. (2) Musrenbang Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan agenda: a. pelaporan hasil rancangan RKP Desa; dan b. pembahasan dan Penetapan RKP Desa dan dituangkan dalam matrik rencana program dan kegiatan tahunan.
