Pasal 40
BAB 2 — PEMBANGUNAN DESA
(1) Musrenbang Desa membahas dan menyepakati: a. rancangan RKP Desa terkait dengan pembidangan program dan kegiatan beserta sumber pendanaannya; dan b. prioritas program dan/atau kegiatan. (2) Dalam pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan penilaian kebutuhan masyarakat Desa yang meliputi: a. peningkatan dan pengembangan kapasitas penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan masyarakat Desa; b. peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa; c. peningkatan kualitas dan akses terhadap pelayanan dasar;
d. pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur dan lingkungan berdasarkan kemampuan teknis dan sumber daya lokal yang tersedia; e. pengembangan ekonomi pertanian berskala produktif; f. pemanfaatan teknologi tepat guna untuk kemajuan ekonomi; g. pendayagunaan sumber daya alam; h. pelestarian adat istiadat dan sosial budaya Desa; i. peningkatan kualitas ketertiban dan ketenteraman masyarakat Desa; dan j. penguatan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa. (3) Hasil kesepakatan Musrenbang Desa pembahasan rancangan RKP Desa dituangkan dalam berita acara. (4) Berita acara hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ayat (1) disampaikan oleh Kepala Desa kepada BPD.
