PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang PEDOMAN UMUM PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Pasal 43
BAB 2 — PEMBANGUNAN DESA
Format rencana kegiatan, desain, dan RAB, format rancangan RKP Desa dan Daftar Usulan RKP Desa, format Pagu indikatif Desa, format kegiatan pembangunan yang masuk ke Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat 2 huruf e, Pasal 29 ayat (3), Pasal 30 ayat (3) dan ayat (4) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
