PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang PEDOMAN UMUM PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Pasal 31
BAB 2 — PEMBANGUNAN DESA
Pemerintah daerah kabupaten/kota menginformasikan kepada Pemerintah Desa tentang program dan/atau kegiatan yang masuk ke Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf b melalui penerbitan dokumen yang sah.
