PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang PEDOMAN UMUM PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Pasal 32
BAB 2 — PEMBANGUNAN DESA
(1) Dalam hal terjadi keterlambatan penyampaian informasi dan/atau sosialisasi pagu indikatif pendapatan Desa dari
pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah provinsi, Bupati/Wali kota melakukan: a. penerbitan surat pemberitahuan kepada kepala Desa; dan b. pembinaan dan pendampingan kepada Pemerintah Desa untuk mempercepat pelaksanaan Perencanaan Pembangunan Desa. (2) Percepatan pelaksanaan Perencanaan Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b agar APB Desa ditetapkan pada 31 Desember tahun berjalan.
