Pasal 30
BAB 2 — PEMBANGUNAN DESA
(1) Dalam melakukan pencermatan RKP Desa, tim penyusun RKP Desa mengkaji informasi tentang: a. perkiraan pendapatan asli Desa; b. pagu indikatif Dana Desa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara; c. pagu indikatif Alokasi Dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota; d. perkiraan bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah kabupaten/kota; e. rencana bantuan keuangan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi;
f. rencana bantuan keuangan dari anggaran pendapatan belanja daerah kabupaten/kota; dan g. sumber-sumber keuangan Desa lainnya yang sah. (2) Dalam melakukan penyelarasan penyusunan RKP Desa, tim penyusun RKP Desa melakukan: a. pengkajian rencana kerja pemerintah daerah kabupaten/kota; b. pengkajian rencana program dan kegiatan pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota termasuk di dalamnya pelaksanaan program sektoral yang masuk ke Desa yang diselaraskan dengan Kewenangan Desa; dan c. mempertimbangkan hasil penjaringan aspirasi masyarakat oleh dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten/kota dan menyelaraskan dengan rancangan RKP Desa. (3) Hasil pencermatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan ke dalam format pagu indikatif Desa. (4) Hasil penyelarasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan ke dalam format kegiatan pembangunan yang masuk ke Desa. (5) Berdasarkan hasil pencermatan dan penyelarasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4), tim penyusun RKP Desa menyusun rancangan RKP Desa.
