PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang PEDOMAN UMUM PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Pasal 29
BAB 2 — PEMBANGUNAN DESA
(1) Tim penyusun RKP Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) mempersiapkan penyusunan rancangan RKP Desa melalui tahapan kegiatan sebagai berikut: a. mencermati ulang dokumen RPJM Desa; b. menyepakati hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa; c. mencermati pendapatan Desa dan penyelarasan program/kegiatan yang akan masuk ke Desa; dan d. menyepakati usulan program dan/atau kegiatan dari prakarsa unsur masyarakat. e. Penyusunan rencana kegiatan, desain dan RAB kegiatan. (2) Hasil tahapan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun menjadi rancangan RKP Desa dan Daftar Usulan RKP Desa.
