PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang PEDOMAN UMUM PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Pasal 28
BAB 2 — PEMBANGUNAN DESA
Tim penyusun RKP Desa bertugas: a. pencermatan perkiraan pendapatan Desa; b. pencermatan ulang dokumen RPJM Desa; c. penyusunan rancangan RKP Desa; d. penyusunan rancangan Daftar Usulan RKP Desa; dan
e. penyusunan desain dan rencana anggaran biaya (RAB) kegiatan.
