Pasal 27
BAB 2 — PEMBANGUNAN DESA
(1) Kepala Desa mempersiapkan penyusunan rancangan RKP Desa dengan membentuk tim penyusun RKP Desa. (2) Tim penyusun RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. pembina yang dijabat oleh kepala Desa;
b. ketua yang dipilih secara musyawarah mufakat dengan mempertimbangkan kemampuan dan keahlian; c. sekretaris ditunjuk oleh ketua tim; dan d. anggota berasal dari perangkat desa, Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa, dan unsur masyarakat Desa lainnya. (2) Unsur masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, meliputi: a. tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, tokoh seni dan budaya, dan keterwakilan kewilayahan; b. organisasi atau kelompok tani dan/atau buruh tani; c. organisasi atau kelompok nelayan dan/atau buruh nelayan; d. organisasi atau kelompok perajin; e. organisasi atau kelompok perempuan, forum anak, pemerhati dan perlindungan anak; f. perwakilan kelompok masyarakat miskin; g. kelompok berkebutuhan khusus atau difabel; h. Kader Kesehatan; i. Penggiat dan pemerhati lingkungan; j. kelompok pemuda atau pelajar; dan/atau k. organisasi sosial dan/atau lembaga kemasyarakatan lainnya sesuai keadaan desa. (3) Tim penyusun RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit berjumlah 7 (tujuh) orang dengan mempertimbangkan kesetaraan dan keadilan gender. (4) Tim penyusun RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan kepala Desa.
