PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang PEDOMAN UMUM PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Pasal 26
BAB 2 — PEMBANGUNAN DESA
(1) Penyusunan RKP Desa diawali dengan penyelenggaraan Musyawarah Desa perencanaan pembangunan tahunan. (2) Musyawarah Desa perencanaan pembangunan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat bulan Juni pada tahun berjalan.
