PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang PEDOMAN UMUM PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Pasal 25
BAB 2 — PEMBANGUNAN DESA
(1) RKP Desa disusun oleh Pemerintah Desa dengan ketentuan: a. memperhatikan informasi perkiraan pendapatan transfer Desa dari pemerintah daerah kabupaten/kota; b. memedomani RKP pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota. (2) Perkiraan pendapatan transfer Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. Dana Desa; b. Alokasi Dana Desa; c. dana bagi hasil pajak dan retribusi; dan d. bantuan keuangan pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/Kota. (3) RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar penyusunan dan penetapan APB Desa
