PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang PEDOMAN UMUM PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Pasal 24
BAB 2 — PEMBANGUNAN DESA
Penyusunan RKP Desa terdiri atas tahapan: a. Musyawarah Desa perencanaan pembangunan tahunan; b. pembentukan tim penyusun RKP Desa; c. pencermatan pagu indikatif dan program masuk ke Desa; d. pencermatan ulang RPJM Desa; e. penyusunan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa; f. Musrenbang Desa pembahasan rancangan RKP Desa; g. Musyawarah Desa pembahasan dan penetapan RKP Desa; dan h. musyawarah BPD penetapan Peraturan Desa tentang RKP Desa.
