PERMENDESA
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang PEDOMAN UMUM PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Pasal 23
BAB 2 — PEMBANGUNAN DESA
(1) BPD difasilitasi oleh Pemerintah Desa menyelenggarakan Musyawarah BPD untuk membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa tentang RPJM Desa. (2) RPJM Desa hasil Musyawarah BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Desa.
